Pelaku Penendang Sesajen Lumajang Terancam Penjara 6 Tahun
lumajang.ansorjatim.co.id – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si menyebutkan pelalu penendang sesajen dilokasi bemcana semeru akan dikenakan anacaman hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan konferense pers bersama awak media di Mapolres Lumajang pada Kamis malam (20-02-2022).
“Untuk pasal yang akan kami kenakan adalah UU no 19 Tah 2019 Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 23 ayat 2 dan juga pasal 156 subsider Pasal 14 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya komulatih kita ambil yang paling berat yaitu 6 Tahun penjara”, jelasnya.
Pihaknya menjeleskan bahwa tersangka HS saat ini sudah dibawa ke Tahanan mako Polres Lumajang dari Polda Jatim dengan maksud dan tujuannya adalah memudahkan dalam Proses Penyidikan yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah kami laksanakan langkah-langkah hukum dengan memeriksa sebanyak 8 orang terkait perkara tersebut dan 4 saksi ahli antara lain Ahli Hukum Pidana, Ahli Sosiologi Budaya, Ahli Bahasa dan Ahli ITE”, imbuhnya.
Sedangkan untuk yang membantu tersangka dalam pengmbilan video adalah orang lain yang secara kebetulan berada dilokasi dan tidak ada hubungannya dengan HS.
“Yang membantu tersangka adalah atas perintah tersangka itu sendiri untuk memgambil gambar atau merekam video, namun yang menyebarkan dan memviralkan tersangka itu sendiri”, ungkapnya.